Beranda | Artikel
Bab Berwudhu dari Sesuatu yang Disentuh oleh Api
Jumat, 26 Mei 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Bab Berwudhu dari Sesuatu yang Disentuh oleh Api merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 30 Syawal 1444 H / 21 Mei 2023 M.

Kajian Hadits Tentang Berwudhu dari Sesuatu yang Disentuh oleh Api

Hadits 147:

عن عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ إِبْرَاهِيمَ بْنِ قَارِظٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ وَجَدَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ عَلَى الْمَسْجِدِ فَقَالَ إِنَّمَا أَتَوَضَّأُ مِنْ أَثْوَارِ أَقِطٍ أَكَلْتُهَا لِأَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَقُولُ تَوَضَّئُوا مِمَّا مَسَّتْ النَّارُ.

Dari Umar bin Abdul Aziz, bahwasannya Abdullah bin Ibrahim bin Qaridz, mengabarkannya bahwa ia mendapatkan Abu Hurairah sedang berwudhu di atas masjid. Lalu Abu Hurairah berkata: “Sesungguhnya aku berwudhu karena makan sebagian susu yang dikeraskan. Karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Berwudhulah kalian dari memakan sesuatu yang disentuh oleh api.`” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan perintah untuk berwudhu dari memakan sesuatu yang tersentuh oleh api. Baik itu daging atau makanan lainnya yang memasaknya dengan api.

Namun, banyak ulama mengatakan bahwa hadits ini sudah mansukh (dihapus). Makanya bab selanjutnya adalah: نسخ الوضوء مما مست النار (wudhu dari memakan sesuatu yang disentuh oleh api itu sudah dihapus).

Hadits 148:

عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أنه رأى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفِ شَاةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا فَدُعِيَ إِلَى الصَّلَاةِ فَقَامَ وَطَرَحَ السِّكِّينَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dari Ja’far bin Amr bin Umayyh Adh-Dhamri, dari ayahnya, bahwasannya ia melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memotong daging dengan pisau dari bagian pundak kambing. Lalu beliau pun memakan darinya, lalu dikumandangkanlah shalat. Maka beliau pun langsung berdiri dan membuang pisau, dan beliau pun shalat tanpa berwudhu lagi. (HR. Muslim)

Di hadits ini Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memakan daging kambing yang dibakar. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung shalat tanpa berwudhu. Sehingga Imam Nawawi Rahimahullah dan banyak ulama beristinbat bahwasannya perintah untuk berwudhu dari memakan sesuatu yang disentuh oleh api itu sudah dimansukh.

Sebetulnya ini adalah masalah khilaf para ulama. Apakah perintah untuk berwudhu ini dimansukh atau tidak? Sebagian ulama mengatakan dimansukh. Sebagian lagi seperti Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan tidak. Menurut beliau yang dimansukh adalah hukum wajibnya saja. Artinya yang tadinya hukumnya wajib berubah menjadi sunnah. Alasannya adalah kalau ada dua hadits yang saling bertabrakan, selalam masih bisa dikompromikan, maka lebih baik dikompromikan. Karena mengkompromikan dua hadits artinya mengamalkan dua-duanya.

Kedua  hadits diatas masih bisa dikompromikan. Yaitu dengan membawa perintah untuk berwudhu tersebut kepada sunnah dan membawa perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tidak berwudhu kepada mubah (boleh). InsyaAllah pendapat inilah yang paling kuat.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52942-bab-berwudhu-dari-sesuatu-yang-disentuh-oleh-api/